Kendal, Harianjateng.com- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi di Kabupaten Kendal mendapat tanggapan dan masukan dari Pengurus Daerah Masyarakat Ekonomi Syariah (PD MES) Kendal.
Masukan tersebut disampaikan dalam acara Konsultasi Publik yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kendal di Ruang Paripurna DPRD, Senin (16/8/2026).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kendal, H. Sulistyo Ari Bowo, S.Hut., menjelaskan bahwa pembentukan Raperda ini bertujuan untuk menjawab tantangan pertumbuhan industri yang pesat di Kendal.
Menurutnya H. Sulistyo, kedatangan tenaga kerja dari luar daerah maupun pekerja asing membawa kebutuhan baru akan sarana hiburan dan rekreasi yang kerap berbenturan dengan nilai, budaya, serta kearifan lokal masyarakat setempat.
“Jika disahkan, Kendal akan menjadi kabupaten kedua di Jawa Tengah yang memiliki regulasi ini setelah Kabupaten Cilacap,” ungkap H. Sulistyo Ari Bowo.
Dalam kesmepatan itu, Ketua Bidang Sinergi Antar Lembaga dan Komunitas PD MES Kendal, Arif Fajar Hidayat menanggapi Raperda tersebut, dan mengusulkan tiga poin masukan utama.
“Pertama zonasi Rekreasi dan Hiburan Religi. Penetapan zonasi ini penting untuk melindungi identitas Kendal sebagai Kota Santri dengan akar budaya Islam Nusantara yang kuat, khususnya di wilayah seperti Kaliwungu. Maka, kejelasan zonasi akan memberikan batasan aturan dan penindakan hukum yang tegas jika terjadi pelanggaran di kawasan religi,” kata Arif Fajar.
Kedua, lanjut Arif, penetapan kawasan atas sebagai Wisata Konservasi. Alih fungsi lahan di kawasan atas (seperti Kecamatan Limbangan) menjadi vila atau kafe dinilai mengurangi daya serap air dan memicu risiko banjir di daerah hilir.
Maka, PD MES Kendal mendorong penetapan tegas zonasi wisata berbasis konservasi di daerah atas untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga kelestarian lingkungan, mengingat baru Kecamatan Boja yang telah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ketiga, kata Arif, yaitu Ketegasan Regulasi Peredaran Minuman Beralkohol. Diperlukan kejelasan aturan untuk tempat hiburan yang menjual minuman beralkohol, termasuk penataan peredaran Minuman Keras Golongan A yang belum terkomodasi dengan jelas dalam Raperda.
“PD MES Kendal juga menyarankan penerapan aturan batas jarak minimal tempat hiburan malam dari tempat ibadah dan lembaga pendidikan,” pinta Arif dalam usulan tersebut.
Red-HJ99/HR
