Miris, Seorang Kades Di Bojong Tegal Diamankan Bareskrim Polri Terkait Oplos Gas Elpiji 3 Kg

0
42
Lokasi tempat penyalahgunaan tabung gas elpiji 3 Kg di desa Kalijambu Kecamatan Bojong.

Harianjateng.com – Seorang Kepala Desa (Kades) Kalijambu, Kecamatan Bojong, Tegal, diduga terlibat dalam Praktek penyalahgunaan Gas LPG subsidi 3 kilogram.

Kejadian tersebut dibongkar setelah Tim Unit IV Subdit 2 Dittipter Bareskrim Polri menggrebek bangunan semi permanen yang berlokasi di Desa Kalijambu, Bojong, pada Rabu, 5 Maret 2025, sore.

Tempat tersebut diduga dijadikan tempat penyuntikan atau pengoplosan tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi (tabung pink).

Dalam penggerebekan ini, selain Kades Kalijambu yang berinisial TF, Tim Bareskrim juga mengamankan tiga orang tersangka berinisial MK penyuntik tabung, JL sopir dan JN sopir.

Tim Bareskrim juga mengamankan barang bukti ratusan tabung LPG 3 kilogram dan 12 kilogram, dengan rincian : 110 tabung LPG 3 kg isi, 847 tabung LPG 3 kg kosong, 183 tabung LPG 12 kg isi, 151 tabung LPG 12 kg kosong, tombak (alat suntik), 2 unit alat timbang, 2 unit mobil pickup dan 1 unit truk.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Andi M. Indra Waspada Amirullah membenarkan adanya penindakan penyalahgunaan gas LPG 3 kilo yang melibatkan Kepala Desa Kalijambu, Bojong tersebut.

“Memang saya benarkan ada kegiatan daripada upaya paksa penangkapan di lokasi kami khususnya berkaitan dengan oplos tabung gas 3 kg,” kata Indra, Jumat, (07/3).

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam bisnis terlarang tersebut tersangka TF memerintahkan sopir untuk membeli LPG 3 kg bersubsidi dari beberapa agen LPG  di wilayah Kabupaten Tegal.

Selanjutnya LPG 3 kg ditampung digudang milik TF untuk dilakukan pemindahan isi ke tabung LPG 12 kg non subsidi.

“Modus operandinya adalah bagaimana membeli daripada tabung gas 3 kilo untuk dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kilo,” kata Indra.

Diketahui, TF sengaja membuka agen LPG dirumahnya untuk menutupi perbuatannya agar tak dicurigai masyarakat.

Ia membangun gudang semi permanen di pinggir hutan pinus yang jauh dari permukiman warga sebagai tempat penyuntikan atau pengoplosan gas LPG.