harianjateng.com – Sejumlah warga di wilayah pelayanan PLN ULP Balapulang, Tegal, mengeluhkan mahalnya biaya pemindahan tiang listrik yang dinilai tidak transparan dan memberatkan.
Salah satu warga, Zidna Aenun Aziz, mengaku menerima surat resmi dari PLN dengan rincian biaya pemindahan sebesar Rp16,4 juta.
Biaya tersebut dianggap tidak wajar karena tidak disertai penjelasan rinci mengenai komponen pembentuknya, seperti biaya material, tenaga kerja, atau alat berat.
Zidna mengaku telah mengajukan permintaan tertulis untuk meminta rincian, bahkan menyampaikan surat permohonan keringanan biaya. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pihak PLN.
“Saya hanya ingin penjelasan yang masuk akal. Kalau memang biayanya sebesar itu, setidaknya dijelaskan digunakan untuk apa saja. Tapi kami malah disuruh langsung bayar tanpa penjabaran apa pun,” katanya, Rabu, 18 Juni 2025.
Menurutnya, petugas PLN hanya menjawab bahwa biaya tersebut sudah “standar” dan ditentukan dari “perhitungan sistem”, tanpa bisa menjelaskan secara detail.
Warga berharap PLN ULP Balapulang dapat lebih terbuka soal penetapan biaya, agar tidak menimbulkan kecurigaan atau kesan tidak profesional. Sebagai perusahaan negara yang bergerak di sektor pelayanan publik, PLN semestinya menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat.
Penolakan untuk memberikan rincian biaya juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara terbuka, termasuk soal penggunaan dana yang dibebankan kepada warga.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari PLN untuk mengevaluasi sistem penetapan biaya, serta menunjukkan komitmen terhadap pelayanan yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab.