Kendal, Harianjateng.com – Bawaslu Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Apel Siaga Menjelang Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu yang digelar oleh Bawaslu Kendal, Minggu (4/2/2023) bertempat di Stadion Utama Kebondalem Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Acara dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, S.H., Forkopimda Kendal, Anggota KPU Kendal, Rizky Kustyardhi, S.A.P., seluruh Pimpinan Partai Politik di Kendal, dan diikuti oleh Panwascam dan PKD se-kabupaten Kendal.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, bahwa sampai hari ini Bawaslu Kendal tetap konsisten dalam melaksanakan pengawasan terhadap proses Pemilu Tahun 2024.
“Sebentar lagi kita akan memasuki tahapan hari tenang Pemilu, sehingga semua harus bekerja lebih keras lagi dalam melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemilu tahun 2024,” ujar Hevy Indah Oktaria.
Menurut Hevy, tahapan sebelumya yaitu kampanye, yang mana Bawaslu melakukan pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu, dan jika ada partai yang tidak mau dicegah, maka akan melakukan penindakan terhadap partai politik yang melanggar.
“Kemudian pada proses tahapan masa tenang, yaitu hari dimana bagi masyarakat untuk merenungkan peserta yang tepat untuk dipilihnya, maka, partai politik tidak boleh untuk melakukan kampanye, sehingga semua harus bekerja keras dalam melakukan pengawasan,” terang Ketua Bawaslu Kendal.
Lebih lanjut, Hevy mengatakan, pada masa tenang dapat berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti mooney politik dan intimidasi terhadap pemilih, sehingga pihaknya meminta para Panwascam dan PKD benar-benar membuka mata dan telinga terhdap potensi pelanggaran tersebut, dan jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka harus segera memberikan informasi kepada Bawaslu.
“Terkadang memang dalam proses pengawasan Pemilu ada saja kelemahan dari berbagai sisi, baik secara teknis maupun payung hukum yang belum tercover dalam pelaksanaan-pelaksanaan teknis dilapangan, namun kita harus siap dalam mengahadapi potensi pelanggaran yang ada. Artinya semua pengawas harus lebih meningkatkan koordinasi antar pengawas disemua tingkatan, dan memastikan seluruh jajarannya dapat menyampaikan informasi secara utuh,” imbuh Hevy.
Pihaknya juga mengungkapkan, bahwa Bawaslu Kendal telah melakukan kerja-kerja pengawasan yang mengedepankan tindakan pencegahan. Artinya pelanggaran peserta Pemilu tidak perlu terjadi jika semua pengawas betul-betul melakukan pencegahan.
“Apel siaga hari ini untuk mengingatkan kepada semua untuk meningkatkan lagi pengawasan hari tenang sebagai hari kritis bagi pemilih dan menentukan siapa pilihannya. Untuk itu semua harus sadar dan dalam proses ini jangan ternodai oleh praktek-praktek pelanggaran pemilu,” imbuh Hevy.
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, S.H menyampaikan, ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Bawaslu atas terselenggaranya kegiatan apel siaga.
Menurut Wabup Kendal, kegiatan ini merupakan bentuk kesiapan Pengawas Pemilu se-Kabupaten Kendal untuk melakukan pengawasan pada setiap tahapan Pemilu. Mengingat, Pemilu akan digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, sementara Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Hal itu menjadi tanggung jawab kita bersama selaku stakeholder Pemilu dan elemen masyarakat Kendal untuk memastikan Pemilu 2024 dilaksanakan secara Luber dan Jurdil,” tutur Wakil Bupati Windu Suko Basuki.
Dalam kesempatan itu, Wabup Kendal juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan, serta jangan sampai terpecah-belah karena perbedaan pilihan politik, sehingga harus saling menghargai dan tidak saling menghina pilihan atau calon yang dipilih.
“Sedangkan, bagi para aparatur sipil negara (ASN) yang wajib menjaga netralitas dan profesionalitas. Mari kita dukung siapapun yang terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota legeslatif. Semoga membawa kebaikan bagi bangsa Indonesia dan masyarakat Kabupaten Kendal,” tutur Wabup Windu Suko Basuki.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat bertugas dan memberikan semangat kepada Bawaslu Kendal, Panwascam, dan PKD dalam menjalankan tugas dari negara.
Red-HJ99/HR