Bawaslu Kendal Gelar Rakor Pengawasan Pemungutan dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara 

0
273

Kendal, Harianjateng.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemungutan, perhitungan dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dengan Peserta, Stakeholder dan Pemantau Pemilu, Selasa (6/2/2024) di Hotel Sae Inn Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

 

Kegiatan tersebut diharapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat pada Bawaslu Kendal, Muhammad Habibi beserta anggota lainnya, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispenduk Capil Kendal, Jaelani, Kabag Logistik Polres Kendal, Eni Trinuryani.

 

Turut hadir Staf Diskominfo Kendal, Agung Raharjo, Kepala Seksi Kewaspadaan Dini pada Satpolkar Kendal, Umar Said, dan diikuti oleh seluruh Pimpinan Parpol di Kabupaten Kendal, dan Pemantau Pemilu di Kabupaten Kendal.

 

Dalam cara tersebut menghadirkan narasumber, yaitu mantan Ketua Bawaslu Jateng, Muhammad Fajar Subhi Abdul Kadir Arif, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Slamet Sri Kendal, Sitta Saraya sebagai moderator.

 

Dalam sambutannya, Muhammad Habibi menyampaikan, bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait pengawasan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi hasil perhitungan suara pada Pemilu tahun 2024.

 

“Selain itu, mewujudkan Pemilu yang Luber dan Jurdil, mencegah terjadinya pelanggaran pada pemungutan perhitungan data rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu tahun 2024,” tambah Habibi.

 

Ia berharap kepada semua stakeholder untuk tetap bersinergi, mengingat Pemilu sebentar lagi akan sampai pada puncaknya, yaitu di tanggal 14 Februari akan dilaksanakan pemilihan umum.

 

Habibi juga menerangkan, tapat koordinasi ini juga membahas untuk penyiapan terhadap perhitungan suara, salah satunya membahas terkait dengan saksi-saksi yang akan mengawal di tingkatan TPS.

 

“Pada tanggal 8 Februari kita akan mengadakan pelatihan saksi di tingkatan kecamatan, dan semuanya harus diisi jangan sampai ada yang kosong. Maka, semua saksi-saksi harus hadir pada pelatihan tersebut,” harap Habibi.

 

Tak lupa, ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholder yang hadir, karena sebagai salah satu dukungan dan penyemangat dalam menjalankan fungsi dan peran pengawasan pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

 

Sementara itu, Muhammad Fajar Subhi Abdul Kadir Arif dalam kesempatan itu menyampaikan, hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pemilu adalah bagaimana jaminan pelayanan bagi pemilih yang dalam jumlah cukup besar berpindah ke lokasi/wilayah yang sama, misal pada lingkungan pendidikan dan atau perusahaan, dan pelayanan bagi pemilih yang terlambat mengurus form A-pindah memilih.

 

“Selain itu, pelayanan terhadap pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit dan pendampingnya, pelayanan pada pemilih yang dirawat di rumah, sementara pada saat bersamaan terdapat penumpukan pemilih di TPS. Hal-hal semacam ini sering terjadi pada setiap Pemilu dan selalu menjadi perhatian Publik,” terang Muhammad Fajar Subhi.

 

Lebih lanjut, ia menyampaikan, bahwa peserta Pemilu dan pemantau Pemilu dapat terlibat dengan memberi masukan terkait adanya pemilih yang tidak tercantum dalam DPT/DPTb sebagai potensi DPK, dan memberi catatan kritis terkait adanya pemilih yang TMS tetapi masih tercantum dalam DPT.

 

Selanjutnya, Muhammad Fajar Subhi menerangkan, terkait dengan perihal Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus yang netral bersih dari atribut, tidak di lokasi yang dilarang, dan karena ini musim penghujan tentu juga terkait keamanan dan kenyamanan terhindar dari hujan, panas, angin, yang dapat mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara.

 

“Kemudian, hasil pengawasan Bawaslu mengenai TPS yang rawan bencana, TPS yang harus bergeser karena proyek pembangunan dan hal-hal teknis yang menyertainya perlu juga dipahami oleh Publik. Keberpihakan Bawaslu kepada pemilih disabilitas juga harus tergambarkan dalam proses pengawasan pendirian TPS yang ramah disabilitas,” tambah Muhammad Fajar.

 

Terkait dengan perihal pemungutan suara, pihaknya menjelaskan, bahwa ketaatan para pihak yang terlibat dalam proses pemungutan suara menjadi salah satu fokus pengawasan PTPS. Selanjutnya, penerimaan surat suara oleh KPPS, dicek dan dihitung terlebih dahulu pada saat pembukaan kotak suara (Jumlah sesuai, tidak rusak, tidak tertukar).

 

“Hal penting lainnya, yaitu Bawaslu memastikan pemilih dapat gunakan hak pilih secara bebas, tanpa intimidasi. Politik uang dan kampanye terselubung,” tegas mantan Ketua KPU Jawa Tengah Periode 2017-2022, Muhammad Fajar Subhi.

 

Red-HJ99/HR