Apresiasi Bupati Kendal, Abdul Syukur Minta Agar Guru Madin, TPQ, dan Marbot Masjid Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

0
140

Kendal, Harianjateng.com- Jumlah pekerja informal atau rentan di kabupaten Kendal mencapai 338.681 orang atau 45,5 persen dari jumlah pekerja yang ada di Kendal. Dari 338.681 yang sudah terlindungi melalui BPJS ketenagakerjaan baru 14.177 pekerja atau baru 4,1%, sehingga masih ada 324.504 atau 95,8% pekerja rentan yang belum terlindungi BPJS ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Syukur ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Kendal, Kamis (12/6/2025) di Kantor Fraksi PPP DPRD Kendal.

“Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Bupati Kendal, Hj. Dyah Kartika Permanasari yang mengingatkan kembali Gerakan ASN Peduli pekerja rentan sebagai langkah nyata bupati untuk melindungi para pekerja informal yang jumlahnya sangat besar mencapai 338.681 orang,” ucap Abdul Syukur.

Menurut Abdul Syukur, upaya Bupati Kendal ini didasarkan pada INPRES No. 2 TAHUN 2021 yang menginstruksikan Gubernur/Bupati menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan, INPRES NO 4 TAHUN 2022 yang menginstruksikan kepala daerah mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrim melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, INPRES NO 8 TAHUN 2025 tentang perluasan cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tergolong miskin dan PERBUP NO 29 TAHUN 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS di Kabupaten Kendal.

Ia menjelaskan, jumlah premi yang harus dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk satu orangnya hanya sebesar Rp. 16.800/bulan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

“Dengan demikian dibutuhkan anggaran Rp. 5,4 miliar tiap bulan untuk membayar premi pekerja informal atau pekerja rentan. Pekerja informal ini seperti buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, PRT,” ungkap Ketua Fraksi PPP Kendal.

Namun yang tidak kalah penting, lanjut Abdul Syukur yaitu adalah para guru MADIN, guru TPQ, dan Marbot Masjid, karena mereka adalah pahlawan pendidikan dengan honor yang jauh dibawah UMR tetapi terus semangat mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa, sekaligus mengajarkan akhlaq, etika, tata krama yang mulai terkikis dari generasi millennial.

Maka, ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Kendal mengusulkan, agar para guru MADIN dan guru TPQ yang jumlahnya 12.526 guru, para marbot juga harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mengcover perlindungan tersebut, ada tiga (3) langkah yang harus dilakukan.

“Langkah pertama, mengalokasikan anggaran perlindungan pekerja informal rentan pada APBD perubahan 2025. Kedua, meminta CSR BUMD dan perusahaan yang ada Kendal untuk membayar premi BPJS pekerja informal, dan ketiga mengoptimalkan Gerakan ASN peduli pekerja rentan,” terang Abdul Syukur.

Red-HJ99/KM