RIGHTS: Dugaan Gratifikasi DPRD Kota Tegal Bukan Sekadar Isu Etik

0
139
Gedung DPRD Kota Tegal Tampak Depan
Gedung DPRD Kota Tegal Tampak Depan

Tegal – Dugaan gratifikasi berupa cek ratusan juta dari kontraktor proyek City Walk kepada anggota DPRD Kota Tegal bukan sekadar isu etik, melainkan tamparan keras bagi integritas lembaga perwakilan rakyat dan tata kelola pemerintahan daerah.

Peneliti Research Public Policy And Human Rights (RIGHTS), Zidna Ainun Azis menyebut jika terbukti terkait dengan kewenangan anggota dewan, dugaan kasus tersebut jelas merupakan benih korupsi yang menggerogoti kepercayaan publik.

“Kode etik dan tata tertib DPRD bukanlah sekadar formalitas, melainkan fondasi moral yang wajib dijunjung tinggi setiap wakil rakyat. Pelanggaran etik, apalagi yang berpotensi mengarah pada tindak pidana, adalah pengkhianatan terhadap amanah yang diemban,” ungkapnya, Rabu 23 April 2025.

Menurutnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD memiliki tanggung jawab untuk membuktikan independensi dan ketegasannya. Tindakan cepat BK mengumpulkan fakta adalah langkah awal yang patut diapresiasi.

Namun katanya, publik menanti hasil investigasi yang transparan dan sanksi yang setimpal jika pelanggaran terbukti.

“Lebih dari sekadar pelanggaran etik, dugaan gratifikasi ini membuka tabir potensi praktik koruptif yang lebih luas dalam proyek City Walk,” bebernya.

Ia mengatakan, proyek yang seharusnya menjadi simbol kemajuan dan kesejahteraan justru tercoreng oleh indikasi penyimpangan yang merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.

“Fungsi pengawasan DPRD yang seharusnya menjadi benteng terakhir justru dipertanyakan kredibilitasnya jika anggotanya sendiri terindikasi terlibat dalam praktik terlarang,” tambahnya.

“Di sinilah pentingnya peran aktif Aparat Penegak Hukum (APH),” imbuhnya. Kendati BK DPRD memiliki kewenangan etik, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi adalah ranah kepolisian dan kejaksaan.

Keterlibatan APH, kata Zidna, akan membuka peluang untuk mengungkap jaringan praktik koruptif yang mungkin melibatkan pihak lain di luar anggota DPRD.

“Masyarakat Kota Tegal berhak atas pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Jangan biarkan dugaan ini menjadi noda permanen dalam sejarah pemerintahan Kota Tegal,” tandasnya.