Kendal, Harianjateng.com – Polres Kendal melaksanakan Sosialisasi Saber Pungli terkait peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Rabu (06/12/2023) di parkiran Pasar Kendal dan Kantor Dukcapil Kabupaten Kendal.
Adapun sosialisasi dipimpin oleh ketua pelaksana Tim Saber Pungli Kabupaten Kendal Kompol Edy Sutrisno bersama Kasat Reskrim, Kasat Binmas, Kasipropam, Kasiwas, Kasihumas dan Inspektorat Kabupaten Kendal.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno selaku ketua pelaksana Tim Saber Pungli Kabupaten Kendal mengatakan, bahwa kegiatan ini terus dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Saber Pungli.
“Kita lakukan sosialisasi Saber Pungli masyarakat Kabupaten Kendal dengan tujuan masyarakat paham tentang satgas saber pungli,” tutur Kompol Edy Sutrisno.
Wakapolres Kendal juga mengungkapkan, program tersebut merupakan salah satu program prioritas dari pemerintahan dan Mabes Polri guna memberantas praktek Pungli, sehingga saat ini sudah terbentuk Satgas Saber (Sapu Bersih) Pungli di setiap Daerah termasuk di Kabupaten Kendal.
“Bagi setiap orang yang memberi maupun menerima Pungli dinyatakan melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Perpres RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Kompol Edy Sutrisno.
Red-HJ99/HR