Ketua Fraksi PPP Kendal Desak Bupati dan Kapolres Tertibkan Pengusaha Galian C

0
135

Kendal, Harianjateng.com- Kegiatan galian C yang berupa tanah liat, batu, dan pasir telah menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan daerah resapan, kerusakan infrastruktur jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas dan polusi udara.

Hal tersebut disampikan oleh Ketua Fraksi PPP DPRD Kendal, Abdul Syukur kepada awak media, Selasa (22/4/2024).

Menurutnya eksploitasi di wilayah hulu secara membabi buta dengan mengabaikan kelestarian lingkungan dan hanya mengeruk keuntungan telah menyebabkan bencana longsor di wilayah pegunungan, bencana banjir yang semakin luas di daerah Kendal bagian bawah dan sedimentasi di aliran sungai, serta pantai menjadi fenomena yang terus dipertontonkan di Kabupaten Kendal.

Abdul Syukur mengatakan, bahwa banyaknya pengusaha galian C untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) seakan sulit di kendalikan oleh Pemerintah Daerah dan bahkan disinyalir keberanian pengusaha galian C karena di bekingi “orang kuat”. Lebih dari itu yang menyedihkan kontribusi PAD dari galian C sangatlah kecil, sehingga menimbulkan banyak kecurigaan.

“Dari hasil pantauan di lapangan ditemukan ada Perusahaan galian C yang mengantongi izin, dan banyak juga yang tidak berizin dan sama-sama melakukan penambangan. Bahkan dalam beberapa bulan terakhir truck tambang ukuran jumbo maupun ukuran standar semakin bertambah banyak berlalu Lalang mengangkut galian C, sehingga sangat meresahkan masyarakat Kendal,” ungkap Ketua Fraksi PPP DPRD Kendal.

Mengenai hal tersebut, maka Abdul Syukur meminta kepada Bupati dan Kapolres Kendal untuk bisa memanggil dan membina para pengusaha tambang yang berizin, yang natinya bisa menjaga kelestarian lingkungan dan memenuhi standar AMDAL.

“Selain itu, juga melarang penggunaan truck jumbo yang melebihi tonase, karena merusak infrastruktur jalan dan mengganggu lalu lintas. Kemudian memastikan para pengusaha galian C dapat memelihara dan memperbaiki jalan rusak di ruas jalan yang dilewati truck galian C,” tambah Ketua Fraksi PPP DPRD Kendal.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta untuk memastikan pengusaha tambang dapat memenuhi kewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan, dan ketentuan yang berlaku secara konsekuen. Melarang pengusaha galian C yang tidak berizin melakukan aktivitas penambangan hingga memiliki izin.

“Demikianlah permintaan kami, yang mana hal ini saya sampaikan sebagai jembatan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan tidak nyaman terhadap dampak kegiatan galian C di kabupaten Kendal,” terang Abdul Syukur.

Abdul Syukur yang juga wakil ketua Komisi B DPRD Kendal juga berharap kepada Bupati dan Kapolres Kendal agar dapat mengoptimalkan kewajiban pengusaha galian C dalam memberikan kontribusinya untuk PAD.

“Diketahui bersama bahwa selama ini para pengusaha galian C kurang memberikan kotribusi terhadap PAD Kendal, sehingga Pemerintah Daerah harus bisa mengoptimalkan kewajiban mereka untuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah,” harap Bupati Kendal.

Ia juga berharap, agar Bupati dan Kapolres Kendal bisa menertibkan pengusaha galian C yang tidak tertib dan meresahkan masyarakat.

Red-HJ99/KM