Diskominfo Kendal Melaksanakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Bagi Tokoh Masyarakat 

0
67

Kendal, Harianjateng.com- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal melakukan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik kepada Tokoh Masyarakat di Kecamatan Patebon, Selasa (26/3/2024) di Aula Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Acara dihadiri oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kendal, Eko Istanto beserta para staf, dan menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Irbansus Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, Bayu Adi Pamungkas, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos., dan Anggota DPRD Kabupaten Kendal, Hj. Nur Rosidah, S.E., H. Nashri, S.T., dan Hj. Khusnul Khotimah, S.M.

Dalam sambutannya Kabid IKP, Eko Istanto menyampaikan, bahwa dilaksanakannya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan keterbukaan informasi publik.

Ia juga berharap, dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana tata cara dan prosedur dalam melakukan permohonan informasi publik kepada badan publik.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber. Pertama disampaikan oleh Komisionernya Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti. Pihaknya menyampaikan, Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Adapun kewajiban dari Badan Publik adalah menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan,” kata Ermy.

Kemudian pihaknya menyampaikan tentang garis besar kendala pelaksanaan keterbukaan informasi Informasi publik. Selanjutnya terkait dengan trend kasus informasi tahun 2021-2022, dan menyampaikan tentang informasi yang dikecualikan berdasarkan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kesempatan itu, paparan materi juga disampaikan oleh Irbansus Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, dan paparan materi dari anggota DPRD Kabupaten Kendal.

Red-HJ99/HR