Diskominfo Kendal Adakan Bimtek Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 

0
288

Kendal, Harianjateng.com- Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana se-Kabupaten Kendal di Resto Lumintu Kendal, Kamis (22/4/2024).

 

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber, yaitu Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, S.E., dan Komisioner KPI Bidang Kelembagaan dan Monitoring dan Evaluasi,

Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos.

 

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo Kendal, Ardhi Prasetiyo mengatakan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan atas terbitnya Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2021 tentang SLIP (Standar Layanan Informasi Publik) sebagai dasar pengelolaan PPID, dan banyaknya permohonan informasi yang masuk ke PPID Kabupaten Kendal, hingga masuk ke Sengketa Informasi di Komisi Informasi Jawa Tengah.

 

Ia berharap, melalui kegiatan Bimtek seperti ini dapat mewujudkan PPID yang berkompeten dalam rangka melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik sampai pada PPID Pelaksana.

Skeretaris Daerah Kabupaten Kendal Ir. Sugiono, M.T yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyambut baik dilaksanakannya acara Bimtek.

 

 

Sekda Kendal juga menyampaikan, bahwa Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah rutin melakukan evaluasi dan monitoring terhadap Badan Publik seluruh Jawa Tengah. Menurutnya kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap tahunnya untuk mengukur sejauh mana kepatuhan, komitmen, dan keseriusan Badan Publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi.

“Pada tahun 2023 kemarin PPID Kabupaten Kendal telah meraih predikat Informatif dengan capaian nilai 95,88 dan mengikutsertakan 2 PPID Desa yaitu Desa Ngareanak Kecamatan Singorojo dan Desa Kalibareng Kecamatan Patean yang juga berhasil meraih predikat Desa Informatif,” tutur Sekda Kendal Sugiono.

Pihaknya juga berharap, pada tahun 2024 Dinas Kominfo selaku PPID kabupaten dan PPID pelaksana bisa terus meningkatkan prestasinya, sehingga predikat Kabupaten Kendal Informatif bisa dipertahankan terlebih bisa nilainya bisa lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari oleh para narasumber terkait dengan keterbukaan informasi publik dalam perspektif Peraturan Komisi Informasi.

 

Red-HJ99/HR