Sat Binmas Polres Kendal Gencar Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong 

0
190

Kendal, Harianjateng.com- Sat Binmas Polres Kendal melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing pada sepeda motor kepada pemilik toko dan bengkel modifikasi di wilayah Kota Kendal, Sabtu (6/1/2024).

 

Sosialisasi dipimpin Kasat Binmas Polres Kendal, AKP. Subekhi, dan diikuti oleh para anggota Sat Binmas.

 

Sosialisasi dan himbauan tentang larangan penggunaan knalpot racing ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot tersebut.

 

Kapolres Kendal AKBP. Feria Kurniawan melalui Kasat Binmas AKP. Subekhi menyampaikan, kegiatan ini untuk mengimbau kepada para pemilik toko dan bengkel modifikasi agar tidak menjual atau memasang Knalpot Brong.

 

“Pengguna Knalpot Brong melanggar Undang- Undang Lalu lintas dan Agkutan Jalan karena menggangu kenyamanan pengguna jalan lain,” ujar Kasat Binmas.

 

Kasat Binmas Polres Kendal juga berharap, agar para pedagang dan para bengkel tidak menjual dan tidak melakukan pemasangan knalpot brong.

 

“Kami dari Polres Kendal gencar melakukan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat dengan cara memberhentikan pengendara roda dua yang menggunakan knalpot racing atau brong. Kemudian memberikan edukasi tentang pelarangan menggunakan knalpot brong di beberapa toko dan bengkel yang berada di wilayah Kabupaten Kendal,” kata Kasat Binmas.

 

Ia menegaskan, penggunaan knalpot brong melanggar UU Lalu Lintas No.22/2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3). Sanksinya dapat dipidana paling lama 1 bulan kurungan dan denda maksimal Rp250 ribu.

 

Red-HJ99/HR