Polres Kendal Gelar Perkara Berbagai Kasus Tindak Pidana

0
369

Kendal, Harianjateng.com- Polres Kendal Gelar Perkara Berbagai Kasus Tindak Pidana, salah satunya Perkara Kasus Pencurian Sepeda Motor, Kamis (7/12/2023) bertempat di halaman Mapolres Kendal, Polda Jawa Tengah.

Dua kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kaliwungu diungkap oleh Polres Kendal, pelaku berinisial W seorang penjual cilok mencuri sepeda motor milik majikannya sendiri. Sedangkan GDK  seorang pekerja bangunan di salah satu pabrik di Kendal mencuri motor milik mandornya sendiri.

Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengungkapkan kronologi kejadian, bahwa tersangka W merupakan warga Blok Kalimati Desa Walahar, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon yang bekerja ikut Mujiono berjualan cilok yang tinggal di Kampung Demangan Krajan Kulon Kaliwungu, Kabupaten Kendal.

“Bermula dari pelaku mengambil kunci sepeda motor, kemudian selang beberapa hari pelaku membawa kabur motor saat majikannya sedang tertidur,” tutur Wakapolres Kendal.

Dari laporan pemilik sepeda motor ke Polsek Kaliwungu, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada para karyawan, dan akhirnya membekuk W karena terbukti melakukan pencurian.

Hal tersebut diakui oleh W saat acara Gelar Perkara. Menurutnya terlebih dahulu mengambil kunci motor dan ditaruh bawa pintu kamar, kemudian menunggu momen yang tepat untuk mengambil motor tersebut.

“Agar tidak ketahuan oleh pemilik, saya ikut melaporkan kehilangan dan mencari keberadaan motor yang dicuri,” kata W.

Ia menjelaskan, bahwa untuk motor curian belum bisa dijual, karena tidak mudah untuk dijual, namun hanya dilarikan di daerah Gunung Pati Kabupaten Semarang.

W juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali. Pertama di daerah Cirebon, kedua sekitar Alun-alun Kaliwungu, dan ketiga motor milik bosnya sendiri.

Sedangkan untuk pelaku berinisial GDK mencuri motor milik mandornya di rumah kontrakan di Perum Graha Raya II Desa Sarirejo Kaliwungu. Pelaku mencuri sepeda motor dan HP milik korban.

Menurut Wakapolres Kendal, GDK ini merupakan warga Cilacap yang bekerja di proyek bangunan pabrik di wilayah Kabupaten Kendal. Pelaku mengambil motor dan HP korban saat sedang tidur.

“Atas laporan
dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV, dan diketahui pelaku pencurian tersebut adalah salah satu pekerja bangunan pabrik yang dinaungi oleh korban. Kemudian melakukan penangkapan terhadap korban,” kata Kompol Edy.

Adapun sepeda motor curian belum dijual dan dilarikan ke wilayah Desa karangtengah Kecamatan Batur Banjarnegara, sedangkan untuk HP sudah dijual.

“Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” terang Wakapolres Kendal.

Wakapolres Kenda Kompol Edy Sutrisno Musnahkan Kenalpot brong

Perlu diketahui, dalam acara tersebut, Polres Kendal juga melakukan gelar perkara kasus pencabulan, kasus menggunakan Sajam, pencurian HP dan tabung gas, penipuan HP, dan pemusnahan kenalpot brong.

Red-HJ99/HR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini