Bahas Pengawasan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemkab Kendal Sambut Baik Kunker Komite I DPD RI di Kendal

Laporan Heri
Kamis, 05 Maret 2026, 20:43:03 WIB
Bahas Pengawasan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemkab Kendal Sambut Baik Kunker Komite I DPD RI di Kendal


Kendal, Harianjateng.com- Pemerintah Kabupaten Kendal sambut baik kunjungan kerja (Kunker) Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr. H. Muhdi, yang akan membahas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terkait Urusan Pemerintahan Wajib, Kamis (5/3/2026) di ruang Ngesti Widhi Setda Kendal, Jawa Tengah.

Kehadiran Wakil Ketua Komite I DPD RI beserta rombongan disambut oleh Wakil Bupati Kendal, H. Benny Karnadi, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari beserta para kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) Kendal.

Kunjungan kerja tersebut membahas terkait Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Terkait Urusan Pemerintahan Wajib.

Wakil Ketua Komite I DPD RI, H. Muhdi dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa saat ini Disentralisasi Daerah mulai tercerabut dengan hadirnya berbagai undang-undang, seperti cipta kerja, minerba, dan lainnya, ditambah lagi adanya Impres-Impres yang akhirnya berdampak sekali kepada daerah.

“Terkait dengan hal tersebut maka undang-undang Pemerintahan Daerah harus segera direvisi, tidak hanya untuk mengembalikan semangat Desentralisasi, namun lebih dari itu, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sementara undang-undangnya belum ada, sehingga nanti bisa diselaraskan,” ujar H. Muhdi.

Menurut H. Muhdi, sekarang banyak kewenangan yang diambil oleh Pemerintah Pusat, namun faktanya kurang diurus dengan baik, misalnya mulai persoalan urusan sungai dan persoalan jalan.

“Memang kewenangannya ada di Pemerintah Pusat, namun persoalannya ada di daerah, namun masyarakat mengadunya ke daerah setempat. Maka, mestinya semangat dari undang-undang Pemerintahan Daerah harus bisa dibagi kewenangannya disesuaikan dengan yang lebih dekat, sehingga hal-hal yang sudah berjalan baik di daerah jangan di tarik di pusat, agar lebih objektif kewenangan diserahkan ke daerah,” kata H. Muhdi.

Dalam acara itu juga dilakukan diskusi dan penyampaian masukan-masukan kendala yang terjadi di daerah terkait dengan keberadaan kawasan industri di daerah, kejelasan keadilan ASN paruh waktu, bidang kesehatan, lingkungan, penerangan jalan, literasi dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, Muhdi juga menyampaikan, terkait dengan berdirinya kawasan industri di daerah, ternyata Pemerintah Daerah juga tidak memperoleh dampak secara fiskal.

“Jadi berapa pendapatan yang diperoleh industri di daerah juga tidak memberikan efek kembali ke daerah. Namun disisi lain daerah harus menanggung dampak seperti polusi udara, belum lagi yang perizinan pertambagan akan berdampak langsung terhadap lingkungan,” kata Senator Jawa Tengah tersebut.

Menurut H. Muhdi, banyak masukan dari daerah menyuarakan agar nantinya daerah juga bisa mendapatkan dampak secara fiskal dari hadirnya kawasan industri di daerah.

 

Sedangkan, untuk kejelasan ASN PPPK Paruh Waktu, Senator Jateng tersebut mengatakan, bahwa seharusnya pemerintah harus bisa berlaku adil untuk kesejahteraanya, mengingat sama-sama bekerja dilingkungan pemerintah sebagai ASN.

“Keadilan tersebut salah satunya skema pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN yang diberikan oleh pemerintah. Apakah juga termasuk untuk PPPK Paruh Waktu. Kalau tidak, saya sangat menyesalkan, jika pemerintah bisa menekan dunia usaha untuk memberikan THR kepada karyawannya, kenapa yang kerja dilingkungan pemerintah sendiri tidak mendapatkan THR,” kata H. Muhdi.

Ia juga mengaskan, pemerintah harus bertanggungjawab untuk memeberikan rasa keadilan kepada PPPK Paruh Waktu yang statusnya juga sebagai ASN.

Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, H. Benny Karnadi mengatakan, bahwa terkait dengan jalan nasional infrastruktunya menjadi kewenagan Pemerintah Pusat, seharusnya urusan penerangan juga dianggarkan dari pusat, namun faktanya pemerintah daerah yang ikut memasang lampu penerangan.

“Ini kan berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Pemkab Kendal akan berupaya mendorong Desentralisasi ini bisa sesuai dengan relnya, agar nantinya memberikan dampak positif untuk kemajuan dan kesejahteran bagi masyarakat di daerah,” ujar Benny Karnadi.

Sedangkan, Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, terkait dengan rasa keadilan PPPK Paruh Waktu termasuk THR juga masih menunggu informasi lanjutan dari Pemerintah Pusat.

Red-HJ99/HR