Badan Kesbangpol Kendal Siap Mendukung Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan

Laporan Heri
Kamis, 12 Maret 2026, 15:29:05 WIB
Badan Kesbangpol Kendal Siap Mendukung Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan


Kendal, Harianjateng.com – Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal melalui program Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan Kendal terus melakukan sosialisasi di instansi lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.

 

Pada hari ini Rabu (11/3/2026) BPJS Ketenagakerjaan Kendal melakukan sosialisasi kepada seluruh Apartur Sipil Negera (ASN) dan pegawai PPPK di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal.

 

Kegiatan dihadiri juga oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal Rostina dan Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando, serta diikuti oleh pegawai Badan Ksebangpol Kendal.

 

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa program tersebut merupakan program Pemerintah Daerah Kendal yang mewajibkan seluruh ASN Kendal mendaftarkan Pekerja Rentan yang ada dilingkungannya masing-masing untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai bentuk perhatian Pemkab Kendal terhadap masyarakat pekerja rentan.

 

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati nomor 500.15.14.2/531/DISPERINAKER Tahun 2025 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten KendalPeduli Pekerja Rentan, yang mana setiap ASN wajib mendaftarkan 1 orang pekerja rentan.

 

Sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini telah terdaftar 1.136 pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program ASN Peduli.

 

Sejak tahun 2022 BPJS Ketenagakerjaan juga sudah membayarkan klaim Jaminan Kematian (JKM) sejumlah 11 kasus dengan nominal yang dibayarkan sebesar Rp 430.000.000

 

Kepala Badan Kesbangpol, Alfebian Yulando, ST., MA, dalam kegiatan tersebut berkomitmen mendukung penuh program ASN Peduli

 

“Semua ASN, baik PNS maupun PPPK masing – masing wajib mendaftarkan 1 orang pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik yang ada dilingkungan Badan Kesbangpol maupun lingkungan tempat tinggal dan sekitarnya,” ujar Alfebian Yulando.

 

Menurut Kepala Badan Kesbangpol, hal tersebut menegaskan pentingnya perlindungan sosial bagi tenaga kerja agar memberikan rasa bebas dan tidak cemas bagi tenaga kerja dan keluarganya.

 

Setelah selesai melakukan kegiatan sosialisasi, Badan Kesbangpol dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan melanjutkan kegiatan dengan kegiatan talk show dengan topik Gerakan ASN Peduli.

 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendal, Rostina berharap, kedepannya melalui kegiatan tersebut dapat memberikan kesadaran bagai para pekerja akan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja.

 

“Kegiatan tersebut juga merupakan salah satu upaya kami dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di wilayah Kabupaten Kendal,” tambah Rostina.

 

Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial yang mungkin saja terjadi atau menimpa pekerja.

 

Perlindungan Jaminan Sosial merupakan hak bagi seluruh warga negara Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang, BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk untuk melaksanakan tugas yaitu menyelenggarakan program-program Jaminan Sosial yang bertujuan untuk melindungi pekerja atas risiko-risko sosial yang mungkin dihadapi oleh pekerja seperti kecelakaan saat bekerja dan meninggal dunia.

 

“Dengan iuran yang relatif kecil, yaitu Rp 16.800 per bulan, pekerja pada sektor informal seperti pedagang, nelayan, tukang bangunan, dan buruh harian lepas akan mendapatkan perlindungan sosial program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Rostina.

 

Ia juga mengajak para pekerja untuk bisa mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena merupakan hal yang sangat penting dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi tenaga kerja dan keluarganya.

 

Red-HJ99/HR