Harianjateng.com- Regulasi peraturan tentang pengelolaan sampah merupakan salah satu upaya untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat dan bersih. Dalam hal ini Pemerintah telah menetapkan beberapa regulasi seperti Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengatur tentang pengelolaan sampah secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Terkait dengan regulasi pengelolaan sampah di Kabupaten Kendal, pemerintah setempat sudah memiliki Produk Undang-Undang, yang mana sudah ada Perda yang mengatur tentang daur ulang sampah, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya pengurangan, penggunaan kembali, dan daur ulang sampah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Dengan regulasi yang jelas dan efektif, diharapkan pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi lingkungan hidup dan masyarakat.
Peran penting masyarakat dangat diperlukan dalam pengolahan sampah melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes dapat mengelola sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, melakukan pendidikan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya pengolahan sampah yang baik dan berkelanjutan, serta mengembangkan produk yang berbasis sampah.
Dengan demikian, peran masyarakat melalui BUMDes tentunya akan meningkatkan kesadaran masyarakat, mengurangi sampah, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan meningkatkan kualitas lingkungan.
Salah satu kunci utuma keberhasilan dalam pengolahan sampah adalah peran serta masyarakat melalui BUMDes, yang mana sudah memiliki badan hukum dan anggaran jelas untuk memaksimalkan pengolahan sampah dan pelestarian lingkungan.
Mendaur ulang sampah dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), dan juga dapat menjadi sumber pendapatan. Sampah yang dapat didaur ulang seperti plastik, kertas, logam, kaca, dan organik dapat diolah menjadi produk-produk yang bernilai ekonomis.
Hasil daur ulang sampah dapat dijual dan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. Selain itu, mendaur ulang sampah juga dapat menghemat sumber daya alam, mengurangi polusi, dan mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPA.
Jika ditarik benang merahnya, bahwa persoalan sampah ini sebenarnya bisa tertasi dengan baik kalau dikelola secara optimal oleh kelompok masyarakat, yang tadinya dipandang sebelah mata namun bisa dirubah menjadi barang yang bernilai ekonomis yang mampu mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pengelolaan sampah yang baik merupakan kunci untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Dengan mengelola sampah secara efektif, kita dapat mengurangi risiko polusi udara, air, dan tanah, serta menghindari penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh sampah.
Dengan demikian, pengelolaan sampah yang baik harus menjadi prioritas kita semua untuk menjaga lingkungan yang sehat dan bersih.
Penulis : Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H (Dekan Fakultas Hukum Universitas Selamat Sri)