Tahapan Pemilu, KPU Tetapkan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024

0
135

Kendal, Harianjateng.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melakukan pengundian dan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024 dilaksanakan di aula Kantor KPU Kendal, Senin (23/9/2024).

 

Ketua KPU Kendal, Khasanudin menyampaikan bahwa pada hari ini KPU Kendal telah melaksanakan tahapan Pemilu pada pengundian dan penetapan nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.

 

“Ada tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal yang telah mengundi nomor urut dan sudah ditetapkan oleh KPU Kendal, yaitu pasangan Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi medapatkan nomor urut 1, pasangan Mirna Annisa-Urike Hidayat mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan Windu Suko Basuki-Nashri mendapatkan nomor urut 3,” terang Khasanudin.

 

Lebih lanjut Ketua KPU Kendal menyapaikan, setelah penetapan momor urut, agenda berikutnya adalah tahapan kampanye yang mulai dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024.

 

Terkait dengan tempat kampanye, KPU sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, yang mana nantinya bisa menggunakan lapangan yang ada di setiap kecamatan, termasuk menggunakan halaman Stadion Utama Kendal.

 

“Kemudian tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye, seperti tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. Selain itu, sepanjang jalan dari Kodim Kendal sampai Mapolres Kendal juga dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK),” terang Ketua KPU Kendal.

 

Dalam acara tersebut turut dihadiri oleh Perangkat Daerah terkait, Forkopimda Kendal, dan para Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Kendal.

 

Red-HJ99/HR