Kendal, Harianjateng.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggelar jumpa pers terkait hasil pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, Senin (23/9/2024) di gedung Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kendal.
Acara dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Putut Ami Luhur, dan para wartawan di Kabupaten Kendal.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal dimulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran pasangan calon, verifikasi administrasi persyaratan calon, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon, hingga penetapan pasangan calon sampai dengan hari ini pada pengundian nomor urut.
Ia juga menyampaikan, dalam persiapan pengawasan, Bawaslu Kendal telah membentuk tim fasilitasi pengawasan pencalonan, membuat surat himbauan setiap sub tahapan pencalonan, membuat jadwal, surat tugas pengawasan, dan permohonan pembukaan akses Silonkada.
“Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kendal selama tahapan pencalonan terdapat 4 pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU Kendal, diantaranya Windu Suko Basuki-Nashri diusung oleh 2 Patai Politik, Mirna Annisa-Urike Hidayat diusung oleh 10 Partai Politik, Dyah Kartika Permanasari-Benny Karnadi diusung oleh 2 Partai Politik, dan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin diusung oleh 1 Partai Politik. Namun untuk pasangan calon Dico-Ali pendaftarannya tidak diterima dan dikembalikan,” terang Hevy Indah Oktaria.
Ketua Bawasalu Kendal juga menjelaskan, bahwa pasangan calon Dico M Ganinduto-Ali Nurudin mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Bawaslu Kendal pada 30 Agustus 2024. Permohonan tersebut diregister pada 2 September 2024, kemudian dilanjutkan dengan musyawarah secara tertutup pada 3 dan 4 September 2024, yang mana tidak mencapai kesepakatan.
“Bawaslu juga telah melakukan musyawarah secara terbuka pada tanggal 6, 7, 8 September 2024, sampai pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka pada 14 September 2024,” tambah Hevy.
Adapun pengawasan terakhir pada tahapan pencalonan, pihaknya telah melaksanakan pengawasan yang melibatkan Panwascam pada pengundian dan penetapan nomor urut calon Bupati dan wakil Bupati Kendal Tahun 2024 pada Senin, 23 September 2024 di aula gedung KPU Kendal.
Menurut Hevy, beberapa permasalahan dalam proses tahapan pencalonan, yaitu seperti akses Silonkada yang hanya menampilkan data secara umum saja, dokumen yang dapat diunduh hanya dokumen persetujuan partai pengusung, dan terbatasnya akses pengawasan pada tahapan pemeriksaan kesehatan.
“Hal itu hanyalah permasalahan umum saja. Selama proses tahapan Pemilu, dari Bawaslu Kendal tidak menemukan pelanggaran, karena Bawaslu terus melakukan upaya-upaya pencegahan,” Hevy Indah Oktaria.
Red-HJ99/HR