Pasangan Dico-Ali Nurudin Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu Kendal

0
150

Kendal, Harianjateng.com- Pasang Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin ajukan gugatan sengketa Pilkada ke Bawaslu Kendal, Jumat (30/9/2024).

Pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin hadir di Kantor Bawaslu Kendal bersama pengurus partai pengusung, yaitu Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Makmun beserta pengurus lainnya, dan kuasa hukum dari pasangan Balon tersebut.

Berkas gugatan yang diajukan pasangan Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin diterima oleh panitia penerima berkas gugatan sengketa Pilkada tahun 2024.

Usai melakukan penyerahan berkas gugatan ke Bawaslu Kendal, Balon Bupati Kendal Dico M. Ganinduto memberikan keterangan kepada awak media. Ia mengatakan, hari ini telah menyerahkan berkas gugatan ke Bawaslu atas pengembalian berkas pendaftaran Pilkada oleh KPU Kendal pada 29 Agustus 2024.

Menurut Dico, berkas yang didaftarkan ke KPU merupakan berkas yang sah sesuai arahan dari DPP PKB.

“Pada hari ini saya bersama KH. Ali Nurudin beserta dengan pengurus DPC PKB Kendal datang ke Bawaslu sebagai bentuk ikhtiar, karena niat kami memperjuangan ini semua adalah untuk Kendal dan masyarakat Kabupaten Kendal,” tutur Bupati Doco.

Ia juga meminta doa kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kendal, agar proses perjalanan pada Pilkada berjalan baik dan lancar sesuai dengan harapan, dan pasangan Dico-Ali Nurudin bisa ikut dalam kontestasi Pilkada Tahun 2024.

Sementara Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, untuk berkas pengajuan gugatan sudah diterima oleh panitia penerima berkas, yang nantinya akan dicek dan diverifikasi terlebih dahulu.

“Berkas tersebut tentunya akan dicek terlebih dahulu untuk mengetahui apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan, kalau ada yang kurang akan segera diberitahukan untuk bisa melengkapi, namun kalau sudah lengkap akan segera diputuskan dan diregisterasi terlebih dahulu untuk masuk pada tahapan berikutnya,” kata Hevy.

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kendal menerangkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, maka akan diputuskan dan masuk tahapan berikutnya, yaitu mediasi musyawarah mufakat. Namun jika mediasi belum ada mufakat akan dilanjutkan dengan sidang administrasi.

Terkait dengan lamanya jangka waktu putusan, Ketua Bawaslu Kendal menerangkan, bahwa paling lama 12 hari setelah berkas diperiksa oleh tim penerima berkas dari Bawaslu Kendal.

Red-HJ99/HR