Pemkab Kendal bersama Forkopimda Hadiri Rakor Jadwal Penyusunan Kampanye Pemilu 2024

0
235

Kendal, Harianjateng.com- Pemerintah Kabupaten Kendal bersama Forkopimda hadiri acara Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sekaligus Kesepakatan Bersama Menjaga Kampanye Damai, Jumat (19/1/2024) bertempat di Hotel Sae Inn Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

 

Acara yang laksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, M.T, Kapolres Kendal AKBP. Feria Kurniawan, S.I.K, Kabag OP Polres Kendal, Abdullah Umar, Dandim Kendal, Letkol Inf. Misael Marthen Jenry Polii, S.Sos, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, Kepala Badan Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando beserta para kepala OPD terkait, dan diikuti oleh para Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Kendal.

 

Dalam sambutanya, Ketua Pelaksana Harian KPU Kendal, Rizky Kustyardhi menyampaikan, bahwa KPU Kendal pada hari ini melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Mengingat, pelaksanaan kampanye Rapat Umum pada Pemilu dilaksanakan pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

 

“Selain itu, pada kegiatan hari ini kami bersama Pemerintah Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Kodim Kendal para pimpinan partai politik di Kabupaten Kendal melakukan kesepakatan bersama menjaga kampanye damai, sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat pada mensukseskan Pemilu damai tahun 2024,” tambah Rizky Kustyardhi.

 

 

Ia juga menjelaskan, saat ini KPU sudah memasuki tahapan Kampanye Rapat Umum, maka sesuai dengan format KPU RI, KPU Jawa Tengah, dan KPU Kendal terkait jadwal rapat kampanye itu sama.

 

“Misalnya mulai tanggal 21 Januari kampanye jadwal rapat umum untuk pengusung partai pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, selanjutnya tanggal 22 Januari pengusung nomor urut 2, dan tanggal 23 Januari partai pengusung nomor urut 3, maka akan begitu seterusnya hingga sampai tanggal 8, 9 dan 10 Februari 2024. Namun di tiga hari terakhir untuk Partai Politik pendukung Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 tidak melakukan kampanye pada Pemilu di wilayah Jawa Tengah,” terang Ketua Pelaksana Harian KPU Kendal, Rizky Kustyardhi.

 

Sementara dalam sambutannya, Kapolres Kendal, AKBP. Feria Kurniawan menyampaikan, terkait dengan adanya rapat terbuka pada hari ini mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik harus bersama-sama bertanggung jawab terkait dengan pelaksanaan Kampanye, agar menjaga komitmen bersama tidak ada kendaraan yang mengunakan knalpot brong.

 

“Saya minta kepada seluruh pimpinan partai politik di Kabupaten Kendal agar bersama-sama menjaga ketertiban, jangan sampai kejadian di daerah lain terjadi di Kabupaten Kendal, maka dalam pelaksanaan kampanye harus tertib, aman dan damai, sehingga proses pelaksanaan kampanye berjalan lancar,” kata Kapolres Kendal.

 

Sedangkan Sekda Kendal, Ir Sugiono mengatakan, bahwa knalpot brong ini sangat menggangu kenyamanan masyarakat dalam berkendara, sehingga di Kabupaten Kendal tidak boleh menggunakan knalpot brong, baik saat pelaksanaan kampanye maupun tidak saat kampanye dan seterusnya.

 

Salah satu peserta acara, Sekretaris Partai Buruh Kabupaten Kendal, Nasrudin menyatakan sangat sepakat dengan komitmen menjaga kampanye damai, aman dan nyaman.

 

“Saat ini eranya sudah berbeda, sekarang jamannya motor listrik yang harusnya suaranya malah lebih halus. Jangan sampai ada Knalpot Brong, karena ini sangat menggangu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujarnya

 

Ia juga mengatakan, siap menjaga komitmen rapat pada hari ini, yaitu menjaga bersama-sama pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024 dengan lancar dan damai

 

Acara dilanjutkan pembacaan kesepakatan bersama yang disampaikan oleh PLh. KPU yang ditirukan oleh seluruh para pimpinan Partai Politik dan stakeholder terkait.

 

Adapun isi dari komitmen tersebut, diantaranya, yaitu kami pimpinan partai sepakat dalam pelaksanaan kampanye dapat menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami pimpinan partai politik sepakat tidak membawa barang barang yang membahayakan orang lain. Kami pimpinan partai politik sepakat dalam pelaksanaan kampanye tidak ada massa yang memakai knalpot brong sehingga tidak menganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Kami pimpinan partai politik sepakat, jika ada yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh KPU, Polres, Kodim, Pemkab, dan semua pimpinan partai politik di Kabupaten Kendal.

 

Red-HJ99/HR