Bawaslu Grobogan Soroti 389 Data Pemilih Tidak Padan, KPU Jelaskan Sebabnya

Laporan Redaksi
Sabtu, 04 April 2026, 01:59:01 WIB
Bawaslu Grobogan Soroti 389 Data Pemilih Tidak Padan, KPU Jelaskan Sebabnya


Purwodadi – Persoalan data pemilih berupa data tidak padan menjadi perhatian serius dalam rapat pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Grobogan.

Bawaslu Kabupaten Grobogan mendorong agar data pemilih tidak padan itu menjadi fokus dalam coktas triwulan II 2026.

Dalam pleno tersebut, terungkap masih terdapat 389 data pemilih tidak padan berbagai kategori. Isu ini dinilai berpotensi memengaruhi kualitas daftar pemilih jika tidak segera ditangani secara tepat.

Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Grobogan meminta KPU Kabupaten Grobogan untuk segera menyelesaikan data pemilih tidak padan tersebut.

Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Grobogan Amal Nur Ngazis meminta penjelasan lebih rinci terkait ratusan data pemilih tidak padan tersebut. Ia menekankan agar persoalan ini menjadi perhatian seluruh peserta pleno.

“Kami meminta penjelasan perihal data ratusan pemilih tidak padan. Ini penting agar menjadi atensi bersama seluruh pihak,” tegasnya dalam tanggapan hasil rekapitulasi, dikutip dari siaran persnya, Kamis (2/04/2026).

Perihal data pemilih tidak padan, Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Grobogan, Agung Budi Prasetyo atau Yoyok mengatakan ratusan data pemilih tidak padan itu didapatkan dari sinkronisasi dari Dukcapil, dengan kategori data pemilih duplicate record, non aktif dan invalid.

Perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Grobogan, Warno menjelaskan pertama, kategori duplicate record, merupakan pemilih yang melakukan perekaman e-KTP lebih dari satu kali sehingga terindikasi memiliki NIK ganda. Dalam kasus ini, data yang diakui adalah hasil perekaman pertama.

Kedua, kategori non aktif, yaitu penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP. Contohnya pemilih yang telah berusia 17 tahun namun belum melakukan perekaman, sehingga datanya dinonaktifkan oleh sistem pusat.

Ketiga, kategori invalid, yakni data dengan NIK yang salah atau masih menggunakan NIK lama, seperti NIK tahun 2008 yang bersifat lokal dan belum diperbarui.

Jadi fokus dalam Coktas Triwulan II

Berkaitan dengan hal tersebut, Yoyok mengatakan data tidak padan itu akan diselesaikan dalam pencocokan dan penelitian terbatas (coktas terbatas) pada periode triwulan II tahun 2026.

Dalam pemutakhiran data pemilih, Yoyok mengungkapkan tantangan utama di antaranya adalah data kependudukan yang belum sinkron, laporan kematian pemilih yang tidak tersampaikan, hingga adanya pemilih ganda antarprovinsi.

Selain itu, ditemukan pula banyak kasus validasi pemilih yang tidak padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Partisipasi masyarakat juga masih rendah. Biasanya masyarakat baru peduli ketika mendekati hari pemilihan,” ujar Yoyok.