Ini Lho Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan I 2026 Bawaslu Kabupaten Grobogan
Purwodadi – Bawaslu Kabupaten Grobogan mempublikasikan hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada triwulan pertama tahun 2026. Publikasi ini menjadi bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan guna memastikan akurasi dan validitas data pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kabupaten Grobogan menemukan sebanyak 161 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dari jumlah tersebut, rincian temuan meliputi 153 pemilih meninggal dunia, 2 pemilih pindah domisili, dan 6 pemilih yang beralih status menjadi prajurit TNI.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Grobogan juga mencatat adanya 6 pemilih Memenuhi Syarat (MS) kategori pemilih baru berusia 17 tahun, yang telah memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar pemilih.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Grobogan, Amal Nur Ngazis menyampaikan hasil pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Pengawasan yang kami lakukan secara berkala bertujuan untuk memastikan bahwa data pemilih selalu mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Temuan pemilih TMS, khususnya yang meninggal dunia, menjadi perhatian serius agar tidak lagi tercantum dalam daftar pemilih nantinya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam proses pemutakhiran data pemilih. Data posko aduan PDPB Bawaslu Kabupaten Grobogan per triwulan I 2026 menunjukkan, masyarakat umum makin berkontribusi dalam pengawasan PDPB. Dari total 32 aduan yang masuk ke posko aduan, 43,75 persen merupakan masukan dari masyarakat umum.
“Matur nuwun masyarakat Grobogan turut melaporkan pemutakhiran data pemilih lewat posko aduan. Ini sangat bagus, masyarakat mandiri melaporkan. Kami mengajak masyarakat untuk makin aktif memberikan masukan dan melaporkan apabila menemukan data pemilih yang tidak sesuai. Partisipasi publik menjadi kunci dalam mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas,” tambahnya.
Amal kembali menambahkan selama triwulan I tahun 2026 data hasil pengawasan fluktuatif.
Pada Januari 2026, hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Grobogan menemukan 99 pemilih meninggal dunia, 1 pemilih alih status menjadi TNI, 1 pemilih berusia 17 tahun saat PDPB.
Pada Februari 2026, hasil pengawasan menemukan 20 pemilih meninggal dunia, 5 pemilih alih status menjadi TNI, 3 pemilih berusia 17 tahun saat PDPB.
Selanjutnya pada Maret 2026, hasil pengawasan menemukan 34 pemilih meninggal dunia, 2 pemilih alih status menjadi TNI, dan 2 pemilih berusia 17 tahun saat PDPB.
Bawaslu Kabupaten Grobogan akan terus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Grobogan untuk menindaklanjuti hasil pengawasan ini, sehingga setiap temuan dapat segera dilakukan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bawaslu Kabupaten Grobogan mengajak masyarakat melalui stakeholder yang hadir untuk dapat berkontribusi dalam pengawasan PDPB ini dengan melaporkan pemilih TMS maupun MS melalui posko aduan Bawaslu Grobogan melalui tautan https://bit.ly/PoskoAduanPDPBGrobogan atau melaporkan lewat hotline 0821-3660-1670. Aduan juga bisa dilaporkan dengan datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten Grobogan, Jalan Pierre Tendean No 26 Purwodadi.
Berita terkait
Achmad Safuan: Jangan Gengsi Meminta Maaf
Tradisi Syawalan Kaliwungu Tahun 2026 Resmi...
Mbak Tika Melakukan Sholat Idul Fitri...
Berikan Kontribusi Nyata, DPD LDII Kendal...
FKUB Kendal Resmi Dikukuhkan, Bupati Harap...
Pantau Kesiapan Pos Mudik, Bupati Kendal...
Berita Terbaru
Ini Lho Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data...
Achmad Safuan: Jangan Gengsi Meminta Maaf