Gelar Rapat Pleno, Bawaslu Kendal Nyatakan Dokumen Permohonan Sengketa Dico-Ali Lengkap

0
170

Kendal, Harianjateng.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melaksanakan rapat pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa Dico M. Ganinduto – Ali Nurudin mencakup verifikasi formil dan materiil, Senin (2/9/2024) di ruang sidang Bawaslu Kendal.

 

Usai rapat pleno, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menyampaikan, bahwa dokumen permohonan yang diajukan oleh pasangan Dico-Ali telah dinyatakan lengkap, dan sudah diregister dengan nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan.

 

“Selanjutnya petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon. Selain itu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah beserta Jadwal pelaksanaan musyawarah kepada pemohon saudara Dico M. Ganinduto-Ali Nurudin dan termohon dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal,” tutur Hevy.

 

Hevy menerangkan, untuk musyawarah mufakat akan dimulai besok 3 September 2024 sampai 12 hari kalender ke depan. Musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24 Kendal.

 

Pihaknya juga sudah menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender kedepan. Namun, jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah.

 

“Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah, namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama dua hari,” kata Ketua Bawaslu Kendal.

 

Red-HJ99/HR