KPU Kendal Buka Pendaftaran Paslon, Hari Pertama Nihil

0
93

Kendal, Harianjateng.com —Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal resmi membuka pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024, Selasa (27/8/2024).

 

Sesuai dengan jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dibuka mulai tanggal 27-29 Agustus 2024.

 

Disampaikan oleh Ketua KPU Kendal, Khasanudin bahwa pagi ini KPU Kendal sudah resmi membuka pendaftaran, dan sudah sudah mempersiapkan tim penerima dan verifikasi berkas.

 

“Hari pertama pendaftaran sudah bisa dilakukan pukul 08.00 – 16.00 WIB, di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal Jl. Soekarno-Hatta Nomor 337 Langenharjo, Kecamatan Kota Kendal,” kata Ketua KPU Kendal.

 

Khasanudin menjelaskan, beberapa syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati bisa mendaftar adalah rekomendasi dari DPP Partai Politik pengusung. Selain itu syarat lain adalah surat keterangan sehat, SKCK, bukan terpidana kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual, dan sebagainya.

 

“Hari pertama pendaftaran, sampai sore ini, belum ada satu parpol yang konfirmasi untuk mendaftarkan paslon,” ungkap Khasanudin.

 

Ia juga menyampaikan, bahwa sampai saat ini informasi ada tiga paslon yang konfirmasi akan mendaftar. Dua paslon akan mendaftar Rabu 28 Agustus 2024 dan satu paslon mendaftar Kamis 29 Agustus 2024.

 

Sebagai informasi, pada hari kedua, 28 Agustus 2024, KPU akan menerima pendaftaran pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, pada 29 Agustus 2024 pendaftaran bakal pasangan calon dari pukul 08.00 – 23.59 WIB.

 

“KPU akan selalu siaga menunggu pendaftar hingga hari terakhir. Setelah itu berkas kami proses untuk kemudian kami tetapkan sebagai calon,” terang Ketua KPU Kendal.

 

Ia juga menyarankan agar paslon mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran maksimal H-1, agar KPU bisa mempersiapkan dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait, sehingga pendaftaran pasangan calon berjalan dengan lancar.

 

Red-HJ99/HR