Temanggung, Harianjateng.com – Digitalisasi: Apakah ini sebuah inovasi atau tantangan bagi industri? Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah jenis usaha produktif yang biasanya berasal dari rumah tangga, kelompok, atau individu, dan berskala kecil. UMKM hadir di setiap desa sebagai representasi dari ciri khas daerah tersebut. Setiap desa memiliki berbagai jenis UMKM, seperti di Desa Campursalam yang memiliki kekayaan hasil tani seperti singkong, jagung, padi, tomat, cabai, dan tembakau. Dengan ketersediaan bahan yang melimpah dan mudah didapatkan, terutama karena lokasinya yang cukup menguntungkan, tidak heran jika UMKM di Desa Campursalam berjalan cukup aktif. Dengan peluang yang ada, potensi ini harus dikelola dengan baik oleh masyarakat agar UMKM dapat berkembang secara optimal.
Kuliah Kerja Nyata Tim II Universitas Diponegoro Desa Campursalam mengadakan sebuah program kerja multidisiplin berlatar belakang pemberdayaan masyarakat. “Maju bersama UMKM: Digitalisasi dan Penerbitan Legalitas Usaha” merupakan sebuah inovasi terkini yang melibatkan beberapa jurusan di antaranya yaitu Akuntasi Perpajakan, Teknik Geologi, Ilmu Sejarah dan Sastra Indonesia. Program kerja ini mengajak para pelaku UMKM kategori olahan pangan sebagai bentuk kesadaran akan hadirnya dunia digitalisasi. Mengapa harus digital? Mayoritas pelaku UMKM di Desa Campursalam masih melakukan pemasaran secara konvensional. Berdasarkan riset, mayoritas pelaku UMKM tersebut memasarkan produk mereka dengan menawarkan dari mulut ke mulut dan dropship seperti menitipkan ke warung atau diambil tengkulak. Beberapa juga menawarkan produknya dengan digital namun hanya sebatas postingan WhatsApp. Program kegiatan ini menyasar kepada pelaku UMKM kategori olahan pangan sebagai bentuk pemberdayaan dengan melatih branding produk dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Pencatatan Keuangan melalui Aplikasi SIAPIK dan pendataan persebaran UMKM.
Pada pra-kegiatan, kami melakukan kunjungan dan survei kepada para pelaku UMKM sebagai target sosialisasi kami. Sayangnya, terdapat beberapa pelaku UMKM yang hanya memproduksi ketika mendapatkan pesanan. Oleh karena itu, kami berinisiasi menciptakan ruang pemberdayaan kepada pelaku UMKM mengenai pentingnya branding dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Bu Istiqomah, salah satu pelaku UMKM yang memproduksi kue kering mengaku bahwa beliau belum memiliki NIB, “Kalau untuk ijin usaha itu, saya belum mendaftar, Mas” pengakuan Bu Istiqomah ketika kami bertanya mengenai NIB. Kegiatan ini berlangsung pada hari Minggu, 4 Agustus 2024 di Aula Balai Desa Campursalam. Kegiatan ini melibatkan para pelaku UMKM olahan pangan seperti criping entho, criping puyur, kue kering, gendar, samier, bahkan catering. Sosialisasi ini diawali dengan pemaparan mengenai kondisi dan persebaran UMKM yang kami kumpulkan dari hasil riset kami sebelumnya. Kemudian dilanjutkan dengan mengenalkan pentingnya branding dan mengajak memperbaharui tata kelola keuangan serta legalitas usaha. Saat acara berlangsung, para pelaku UMKM dibekali dengan modul yang kami susun, modul tersebut berisi berbagai materi yang telah kami sampaikan.
Program kegiatan multidisiplin ini tidak hanya berfokus pada sosialisasi satu hari, tetapi juga berlanjut dengan pendampingan intensif bagi para pelaku UMKM. Kami juga mengawasi dan membantu proses penerbitan legalitas usaha hingga selesai, serta memberikan pemberdayaan berkelanjutan melalui pelatihan mengoperasikan aplikasi SIAPIK agar ilmu ini dapat bermanfaat dalam jangka waktu yang panjang.
Digitalisasi bukan minoritas, perkembangan zaman yang begitu cepat silih berganti dengan kesadaran digital media sosial harus tepat dimanfaatkan terkhusus oleh pelaku UMKM. Upaya untuk menciptakan kesadaran pemasaran kontemporer akan mengenalkan produk semakin luas hingga ke pelosok negeri. Eksistensi daerah juga akan dikenal melalui cara tersebut. Kami harap, pemberdayaan UMKM ini mampu melahirkan kesadaran tentang pentingnya pemasaran dan digitalisasi untuk meningkatkan kemakmuran pelaku UMKM khususnya di Desa Campursalam. (HJ33).